SUARAMERDEKA.COM - Bulan puasa sebentar lagi tiba.
Pastinya, masyarakat muslim Indonesia begitu antusias dalam menyambut Ramadan 2022.
Menurut Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Puasa Ramadhan sendiri merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan seluruh umat Islam yang balig, berakal, sehat, dan mampu menjalankan puasa.
Baca Juga: Ini Pemenang 6 Kategori Ormas-Community Award
Karena hukumnya wajib, maka akan berdosa apabila ditinggalkan.
Namun, bagi para ibu hamil dan menyusui juga diberikan pilihan dalam berpuasa.
Ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.
Baca Juga: Resmi Ditutup, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24?
Wanita hamil atau yang sedang dalam masa nifas diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan.
Namun, tetap harus menggantinya setelah masa tersebut usai. Meng-qadha puasa bagi wanita hamil, nifas, dan menyusui wajib hukumnya.
Ini karena wanita hamil, nifas, dan menyusui dianggap masih mampu meng-qadha puasanya di hari lain.
Baca Juga: Episode 8 'A Business Proposal' Tayang Malam Ini, Ini Link Streamingnya, Yuk Nonton!
Ibu hamil yang meninggalkan puasa ada kalanya harus membayar fidyah dan mengganti puasa di hari lain.
Artikel Terkait
Lima Jenis Buah Ini Dianjurkan bagi Ibu Hamil, Apa Saja?
Manis Lezat Kismis Baik Dikonsumsi Ibu Hamil, Ini 5 Manfaatnya
Calon Pengantin, Ibu Hamil, dan Ibu Paska Melahirkan Jadi Target Pencegahan Stunting
Ini Dia Golongan yang Tidak Wajib Puasa Ramadan, Ada Orang Bepergian, Sakit dan Ibu Hamil