suaramerdeka.com - Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan warga asal Semarang yang melakukan pernikahan beda agama.
Pernikahan ini viral di media sosial yang menunjukkan sebuah foto seorang perempuan berhijab dan pria non-muslim.
Pernikahan beda agama tersebut dilakukan di Gereja St. Ignatius Krapyak, Semarang.
Baca Juga: Gunung Merapi Meletus, Semburan Awan Panas Guguran Capai 5 Km
Setelah menggelar akad nikah, kedua mempelai diketahui memegang kepercayaan masing-masing.
Jika kita sering melihat berita dari dunia hiburan, pernikahan beda agama termasuk umum dilakukan artis.
Mendengar ini viral, ustaz Buya Yahya dalam video channel YouTubenya memberikan komentarnya terhadap pernikahan tersebut.
Baca Juga: Gunung Merapi Meletus, Sejumlah Daerah Dilanda Hujan Abu
Buya Yahya mengatakan bahwa apabila ada perempuan muslim dinikahi oleh pria non-muslim maka pernikahan itu tidak sah.
Bila pernikaha tetap dilakukan, segala hubungannya akan termasuk zina.
Berikut penjelasan Buya Yahya terkait dengan pernikahan beda agama.
Baca Juga: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Tidak Perlu Menunjukkan Hasil Tes Covid-19 Memunculkan Pro dan Kontra
Seorang wanita muslimah menikah dengan seorang non-muslim mutlak tidak sah pernikahannya biarpun disaksikan oleh seribu ulama.
Tetap tidak sah pernikahan, kenapa? Seorang muslimah tidak boleh di bawah naungan seorang kafir. Karena muslimah adalah mulia, nggak sah pernikahannya dan hukumnya perzinaan, dosa besar. Nggak boleh.
Lalu bagaimana kalau ada kejadiannya? Dinasihati. Ternyata sang anak memaksa apakah dosa kepada orang tua? Dilihat dulu dong.
Artikel Terkait
Pernikahan Beda Agama, Wanita Berjilbab Ikut Pemberkatan di Gereja
Viral Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Bagaimana Hukumnya di Mata Islam dan Negara?
Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wakil Menteri Agama: Tidak Tercatat di KUA