Mereka tidak mengira bila bantuan kayu untuk pembangunan langgar tersebut berkualitas bagus, sehingga berupaya menjadikan langgar dengan desain yang terbaik.
Bila ide sebelumnya berbentuk gazebo, maka diubah menjadi Joglo khas Jawa.
Pembangunan juga melibatkan arsitek dan tukang berpengalaman dengan biaya semampunya.
Pembangunan dimulai pada pertengahan Agustus 2021, dengan meratakan dan pengukuran tanah, serta meminta izin warga lainnya.
Baca Juga: 6 Weton Ini Kata Primbon Jawa Cocok Jadi Jodoh Selasa Pon, Siapa Saja?
Akhir Januari 2022, Langgar Djati Sebo Gusti telah selesai pembangunannya. Himmi Naf'an mengungkapkan rasa syukur Langgar Djati Sebo Gusti bisa direalisasikan.
''Secara kebetulan pula Langgar Djati Sebo Gusti berada di bawah pohon jati, di mana tempat imam memimpin shalat diapit pohon jati,'' kata Himmi.
Himmi mengungkapkan, secara filosofi kayu jati adalah kayu yang memiliki derajat dan kewibawaan tinggi, walaupun bukan yang terkuat.
Sebutan jati diambil dari singkatan nama tokoh Jaka Tingkir. Jaka Tingkir adalah Raja Panjang (1549-1582 M).
Baca Juga: PBB: 406 Warga Sipil Tewas dalam Konflik Rusia Ukraina
Adapun atap Langgar Djati Sebo Gusti berbentuk limasan dan atap bertingkat tiga.
Bentuk ini mengandung arti bahwa setiap orang yang ingin mencapai kesempurnaan hidup, baik di dunia maupun akhirat, harus dapat melampaui tiga tingkatan, yaitu hakikat, syariat, dan makrifat.
Kegiatan yang telah dilaksankaan di Langgar Dajti Sebo Gusti selain ibadah rutin shalat lima waktu, juga melaksanakan TPA/TPQ bagi anak-anak.
Termasuk melaksanakan kegiatan islami lainnya.
Syukuran berdirinya ditandai dengan shalat jamaah magrib, khotmil Alquran, dan pemotongan tumpeng pada Sabtu, 5 Februari lalu.
Artikel Terkait
Dosen FT USM berikan Pendampingan Perencanaan dan Renovasi Mushola di Grobogan
Dubes Arab Saudi Siap Resmikan Mushola Journalist Boarding School
Terdampak Pandemi, Kontraktor di Kebumen Bangun Mushola dan Minimarket Agar Tukang Tetap Bekerja
Sekda Kota Semarang Targetkan Akhir 2022 Masjid dan Mushola Sudah Proses Hibah dan Wakaf