Tidak Shalat Masuk Golongan Kafir, Ini Dasar Hukumnya

- Rabu, 9 Juni 2021 | 15:11 WIB
Ketua MWC NU Kecamatan Banyuwangi H. Akhmad Musollin didapuk sebagai imam dan khotib pada shalat gerhana bulan
Ketua MWC NU Kecamatan Banyuwangi H. Akhmad Musollin didapuk sebagai imam dan khotib pada shalat gerhana bulan

SEMARANG, suaramerdeka.com - Shalat merupakan ibadah yang menjadi dasar dan tiang agama, dikarenakan begitu pentingnya menunaikan shalat 5 waktu maka yang meninggalkannya masuk kategori kafir.

Ada beberapa hadits dari Rasulullah saw. tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, antara lain:

1. Hadits Jabir r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda, بين الرجلِ والكُفر تركُ الصَّلاة “Batas antara kufur dengan seseorang adalah shalat.” (Muslim, Abu Daud, At Tirmidziy, Ibnu Majah, dan Ahmad)

2. Hadits Buraidah, berkata: Rasulullah saw. bersabda,

العهدُ الذي بيننا وبَينهم الصَّلاة، فمن تَركها فَقد كَفَر

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.” (Ahmad dan Ashabussunan)

3. Hadits Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqailiy, berkata, “Para shahabat Nabi Muhammad saw. tidak pernah menganggap amal yang jika ditinggalkan menjadi kafir selain shalat. (Tirmidzi, Hakim, dan menshahihkannya dengan standar Bukhari Muslim)

Para sahabat dan para imam telah berijma’ bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya atau melecehkannya, hukumnya kafir murtad.

Sedangkan jika meninggalkannya dengan sengaja, tidak mengingkari kewajibannya, hukumnya kafir juga menurut sebagian shahabat, antara lain Umar bin Khaththab, Abdullah ibnu Mas’ud, Abdullah ibnu Abbas, Mu’adz bin Jabal, demikian juga menurut Imam Ahmad bin Hanbal.

Sedangkan menurut jumhurul ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan tidak mengingkari kewajibannya, tidak membuatnya kafir, akantetapi fasik yang disuruh bertaubat.

Jika tidak mau bertaubat, maka dihukum mati, bukan kafir murtad menurut Asy-Syafi’i dan Malik. Abu Hanifah berkata, “Tidak dibunuh, tetapi dita’zir dan disekap (dipenjara) sampai mau shalat.”

Meskipun shalat tidak diwajibkan kecuali kepada muslim yang berakal dan baligh, hanya saja shalat dianjurkan untuk diperintahkan kepada anak-anak yang sudah berumur tujuh tahun. Dan dipukul jika tidak mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun.

Ini agar shalat menjadi kebiasaannya. Seperti dalam hadits, “Perintahkan anakmu shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah ia jika berusia sepuluh tahun, pisahkan tempat tidur mereka.” (Ahmad, Abu Daud, dan Hakim, yang mengatakan hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim)

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB
X