Sholat Fardhu Terlewat akibat Ketiduran? Begini Penjelasan Lengkap Hukum dan Tata Cara Qadha Sholat

- Minggu, 2 April 2023 | 17:32 WIB
Sholat terlewat akibat ketiduran? Begini tata cara dan hukum mengqadha sholat yang terlewat. (Pexels)
Sholat terlewat akibat ketiduran? Begini tata cara dan hukum mengqadha sholat yang terlewat. (Pexels)

SUARAMERDEKA.COM - Bagi yang bingung dengan hukum terlambat sholat akibat ketiduran, simak artikel ini.

Kali ini, suaramerdeka.com akan menjelaskan hukum lengkap qadha sholat dirangkum dari laman resmi NU Online.

Qadha sholat adalah melaksanakan sholat yang tertinggal di luar waktunya.

Misalnya, terdapat salah satu shalat fardhu yang terlewat sehingga harus dilaksanakan di waktu sholat berikutnya.

Baca Juga: Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Rincian Penjelasannya

Misal, kita tertidur saat waktu dzuhur dengan belum melaksanakan sholat dzuhur dan terbangun saat posisi sudah masuk waktu ashar.

Maka diwajibkan seorang yang tertidur tersebut untuk menqadha sholatnya.

Lantas, seperti apa hukum mengqadha sholat yang terlewat?

Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai qadha shalat yang ditinggalkan dengan sengaja dan yang tidak disengaja.

Baca Juga: Perkiraan Starting Line Up, Head to Head dan Prediksi Skor Manchester City vs Liverpool, Ekslusif Malam Ini!

Dikutip dari buku karangan M. Quraish Shihab berjudul Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah bahwa Allah Swt tidak mengisyaratkan qadha bagi seseorang yang sengaja meninggalkan shalat.

Dijelaskan juga jika orang tersebut tetap mengqadha shalat maka dianggap tidak sah.

Oleh karena itu, penting untuk beristighfar sambil memperbanyak shalat sunnah dan amalan-amalan kebajikan yang lain.

Baca Juga: Pentingnya Melatih Sikap dan Mental dalam Keterampilan Berbicara, Ada 3 Hal yang Wajib Diperhatikan!

Namun, lain halnya dengan seseorang yang meninggalkan shalat karena tidak sengaja.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB
X