SUARAMERDEKA.COM - Ada beberapa hal yang sering menjadi pertanyaan atau keraguan umat muslim, salah satunya adalah bagaimana hukum menelan ludah saat puasa.
Ludah merupakan cairan yang dihasilkan oleh kelenjar ludah di dalam mulut. Ludah berfungsi dalam proses pencernaan, serta melindungi gigi dan gusi dari bakteri.
Selain itu, ludah juga menjaga kelembaban mulut dan membatu bicara. Sifatnya yang asam, menjadikan ludah dapat mentralisir bakteri atau virus yang masuk ke dalam tubuh.
Lalu, bagaimana hukum menelan ludah saat puasa, bisakah ini dikategorikan bisa membatalkan puasa?
Ludah adalah cairan alami yang berasal dari dalam tubuh sendiri dan bukan sesuatu yang masuk dari luar. Oleh karena itu, para ulama sepakat menelan ludah tidak membatalkan puasa.
Dikutip dari an-nur.ac.id, berikut ini beberapa pendapat ulama.
Baca Juga: Subhanallah, Menjalankan Sholat Tarawih Malam ke 12, Akan Bersinar Wajahnya di Hari Kiamat
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
“Menelan ludah tidak membatalkan puasa, karena itu bukan sesuatu yang masuk dari luar. Jika seseorang menelan sesuatu yang ada di dalam mulutnya tanpa sengaja atau karena lupa, maka itu tidak membatalkan puasanya.” (Al-Mughni, 4: 368)
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Menelan ludah tidak membatalkan puasa sama sekali, karena itu bukan sesuatu yang masuk dari luar. Bahkan jika seseorang menelan banyak ludah sekalipun, itu tidak membatalkan puasanya.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 6: 381)
Baca Juga: Akhirnya, BCL Temukan Pacar Baru Tiko Aryawardhana, Pengganti Ashraf Sinclair
Namun, para ulama juga memberikan beberapa catatan terkait dengan hukum menelan ludah saat berpuasa, yaitu:
– Jika sengaja mengumpulkan ludah di dalam mulutnya lalu menelannya, maka hal ini makruh (dibenci) dan tidak disukai, karena itu menyerupai orang yang minum.
Artikel Terkait
Benarkah Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa? Cek Faktanya di Sini
Viral! Pernyataan Tegasnya Terkait Kode Etik Polri, Irjen Ferdy Sambo Bak Menjilat Ludah Sendiri