Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa, Begini Catatan Para Ulama

- Sabtu, 1 April 2023 | 20:30 WIB
Ilustrasi menelan ludah saat puasa (Pixabay/ RobinHiggins)
Ilustrasi menelan ludah saat puasa (Pixabay/ RobinHiggins)

SUARAMERDEKA.COM - Ada beberapa hal yang sering menjadi pertanyaan atau keraguan umat muslim, salah satunya adalah bagaimana hukum menelan ludah saat puasa.

Ludah merupakan cairan yang dihasilkan oleh kelenjar ludah di dalam mulut. Ludah berfungsi dalam proses pencernaan, serta melindungi gigi dan gusi dari bakteri.

Selain itu, ludah juga menjaga kelembaban mulut dan membatu bicara. Sifatnya yang asam, menjadikan ludah dapat mentralisir bakteri atau virus yang masuk ke dalam tubuh.

Baca Juga: Polisi Lakukan Razia Warung Remang-remang dan Toko Obat di Situ Bulakan serta Tangerang, Hasilnya Mengejutkan

Lalu, bagaimana hukum menelan ludah saat puasa, bisakah ini dikategorikan bisa membatalkan puasa?

Ludah adalah cairan alami yang berasal dari dalam tubuh sendiri dan bukan sesuatu yang masuk dari luar. Oleh karena itu, para ulama sepakat menelan ludah tidak membatalkan puasa.

Dikutip dari an-nur.ac.id, berikut ini beberapa pendapat ulama.

Baca Juga: Subhanallah, Menjalankan Sholat Tarawih Malam ke 12, Akan Bersinar Wajahnya di Hari Kiamat

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

Menelan ludah tidak membatalkan puasa, karena itu bukan sesuatu yang masuk dari luar. Jika seseorang menelan sesuatu yang ada di dalam mulutnya tanpa sengaja atau karena lupa, maka itu tidak membatalkan puasanya.” (Al-Mughni, 4: 368)

Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

Menelan ludah tidak membatalkan puasa sama sekali, karena itu bukan sesuatu yang masuk dari luar. Bahkan jika seseorang menelan banyak ludah sekalipun, itu tidak membatalkan puasanya.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 6: 381)

Baca Juga: Akhirnya, BCL Temukan Pacar Baru Tiko Aryawardhana, Pengganti Ashraf Sinclair

Namun, para ulama juga memberikan beberapa catatan terkait dengan hukum menelan ludah saat berpuasa, yaitu:

– Jika sengaja mengumpulkan ludah di dalam mulutnya lalu menelannya, maka hal ini makruh (dibenci) dan tidak disukai, karena itu menyerupai orang yang minum.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X