SUARAMERDEKA.COM - Ada beberapa hal yang menyebabkan batalnya puasa, salah satunya adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh. Lalu, apakah mengorek kuping atau mengupil bisa membatalkan puasa?
Berikut ini beberapa pendapat para ulama terkait perkara mengorek kuping dan mengupil
Menurut Quraish Shihab cendekiawan ilmu Al Qur'an dan mantan Menteri Agama Indonesia, mengorek kuping atau mengupil tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini, Lasminingrat; Seorang Pelopor Kemajuan Wanita Sunda
Hal ini terungkap dalam bukunya yang bertajuk M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui.
Pendakwah atau ustadz Ahmad Sarwat mengungkapkan selama memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh asal tidak membuat tertelan atau masuk pencernaan maka tidak akan membatalkan puasa.
Lain lagi pendapat Buya Yahya. Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon itu berpendapat memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi dari bagian yang dijangkau jemari, baik itu menggunakan cotton bud maupun air maka dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: 2223 Peserta Lulus SNBP 2023 di UNNES, Begini Alur Registrasi Calon Mahasiswa Baru
Sementara Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i memiliki pandangan sama bahwa memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.
Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut ini sejumlah perkara yang tidak membatalkan puasa
1. Berbekam
Berbekam atau hijamah merupakan salah satu bentuk pengobatan untuk mengeluarkan penyakit seseorang dengan cara diambil darahnya.
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa, ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ahmad.
2. Kumur dan Istinsyak
Berkumur ialah kegiatan memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali, sementara istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali.
Artikel Terkait
Meminimalisasi Batal Puasa Bagaimana Caranya? Ikuti 4 Cara Ini