Hukum Menonton Video Vulgar di TikTok Saat Sedang Berpuasa, Apakah Batal? Begini Penjelasannya

- Minggu, 26 Maret 2023 | 18:44 WIB
Ilustrasi, Hukum nonton video dewasa saat berpuasa. (Freepik)
Ilustrasi, Hukum nonton video dewasa saat berpuasa. (Freepik)

SUARAMERDEKA.COM – Sebagian orang menghabiskan waktu luangnya disaat puasa Ramadhan dengan menonton video TikTok.

Video dari aplikasi TikTok ini kerap sekali berisikan video perempuan yang menari dengan vulgar dan memperlihatkan auratnya.

Video perempuan di TikTok yang memperlihatkan auratnya tersebut bisa saja memicu syahwat.

Padahal saat sedang berpuasa, bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Baca Juga: Hukum Puasa di Bulan Ramadhan Bagi Ibu Hamil, Bolehkah Tidak Berpuasa? Simak Penjelasannya Yuk

Akan tetapi, berpuasa juga menjadi ibadah untuk umat Muslim dalam mengontrol diri dan menahan hawa nafsunya.

Lantas, apakah menonton video vulgar di TikTok dapat membatalkan puasa?

Meski yang ditonton adalah video yang memperlihatkan syahwat, tetapi hal tersebut tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Dilansir dari NU online, mengutip Imam An-Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, menjelaskan bahwa hal yang dapat membatalkan puasa terkait syahwat adalah ketika mengeluarkan sperma dengan cara mastrubasi.

Baca Juga: Langkah Memulai Ternak Ayam dari Nol, Mudah Kok, Ikuti Saja Tahapan Ini Agar Kamu Bisa Langsung Memulainya

Namun, jika sperma tiba-tiba keluar karena pikiran dan pandangan atas suatu hal, maka puasanya tidak batal.

Meskipun demikian, berpuasa di bulan Ramadhan bukan hanya terkait syariat puasa itu sendiri, tetapi berpuasa juga memiliki hikmah.

“Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H:II/253).

Para ulama menyebutkan bahwa ibadah puasa bukan sekedar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berhubungan badan, tetapi juga menjauhkan hal-hal yang dilarang agama.

Baca Juga: Panser Biru Luncurkan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah, Pemkot Semarang Beri Apresiasi

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X