Jokowi Larang Pejabat dan ASN untuk Bukber, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:37 WIB
Presiden Jokowi berikan instruksi pada seluruh pejabat dan ASN untuk tidak melakukan acara bukber selama Ramadhan 2023. (Pixabay/allybally4b)
Presiden Jokowi berikan instruksi pada seluruh pejabat dan ASN untuk tidak melakukan acara bukber selama Ramadhan 2023. (Pixabay/allybally4b)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan tentang larangan menggelar acara buka bersama atau bukber selama Ramadhan 2023 untuk para pejabat dan ASN.

Larangan tersebut diberikan Jokowi melalui surat nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023 yang menyebutkan larangan bukber untuk pejabat dan ASN dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju, mulai dari Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga Kementerian.

Melalui surat tersebut diharapkan seluruh pejabat dan ASN di instansinya masing-masing untuk mematuhi arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Manchester United Bimbang, Harry Kane dan Randal Kolo Muani jadi Dua Target Penyerang Pilihan

Inisiatif ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai macam pihak, termasuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Banyak pihak yang mempertanyakannya, khususnya mengenai acara-acara beberapa waktu sebelum Ramadhan yang dihadiri oleh banyak pengunjung.

Lantas, bagaimana hukum Islam memandang acara bukber?

Menurut Dr. Zulkifli, M.Ag, sebagaimana dikutip dari laman Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, bukber merupakan agenda rutin yang diadakan oleh ragam kelompok, keluarga besar, atas nama alumni, atau kawanan yang lama tak bertemu.

Baca Juga: Awas! Jangan Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Membahayakan, Ada Ancaman Pidananya

Agenda rutin tersebut sudah menjadi tradisi di Indonesia setiap kali Ramadhan tiba.

Menurutnya, tradisi tersebut bisa mendatangkan pahala atau justru menguranginya apabila ada hal-hal dilarang yang dilakukan seperti melalaikan sholat karena lebih mementingkan kumpul-kumpul setelah berbuka.

Bukber pernah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diterangkan lewat Hadis Riwayat Abu Dawud,

“Para Sahabat Nabi Muhammad SAW bertanya, ‘Mengapa makan tidak kenyang?’ kemudian, Nabi balik bertanya, ‘Apa kalian makan sendiri?’ para sahabat menjawab, ‘Iya’, kemudian Rasulullah SAW menjawab lagi, “Makanlah kalian bersama-sama dan bacalah basmalah, maka Allah SWT akan memberikan berkah kepada kalian semua,” (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Suntik Obat atau Bius Benarkah Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ternyata Begini Jawabannya

Ada kebersamaan dalam silaturahmi, rasa syukur, dan interaksi dalam acara bukber yang dapat membawa keberkahan atas karunia Tuhan.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X