Masih Sering Salah, Bolehkah Sikat Gigi dan Mengguyur Kepala Saat Puasa di Bulan Ramadhan?

- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:48 WIB
Buya Yahya menjelaskan boleh atau tidaknya sikat gigi dan mengguyur kepala saat puasa di Bulan Ramadhan. (Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV)
Buya Yahya menjelaskan boleh atau tidaknya sikat gigi dan mengguyur kepala saat puasa di Bulan Ramadhan. (Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV)

SUARAMERDEKA.COM – Umat muslim sudah memasuki waktu puasa di bulan Ramadhan, ada banyak sekali kehati-hatian yang dilakukan.

Tujuannya supaya puasa di Bulan Ramadhan yang suci ini sah dan diterima oleh Allah SWT.

Salah satu yang masih kerap salah dimengerti adalah boleh atau tidaknya sikat gigi dan mengguyur kepala saat puasa di Bulan Ramadhan ini.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Taurus, Sagitarius, Leo, Pisces, Sabtu 25 Maret 2023: Waspada Musuh, Jangan Ambil Keputusan

Buya Yahya mendapatkan pertanyaan, bagaimana jika membasahi rambut atau sikat gigi dilakukan sesudah subuh?

Jawabannya adalah, sebaiknya memang dilakukan sebelum masuk waktu imsak atau sebelum masuk subuh tiba.

“Sudah bersih mulut kita dan seterusnya, sehingga waktu puasa kita tidak bersentuhan dengan apa pun dan tidak memasukkan apa pun ke mulut kita,” jelas Buya Yahya dikutip suaramerdeka.com dari YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 3 Juni 2019.

Baca Juga: Kevin Sanjaya Nikahi Valencia Tanoesoedibjo, Segini Harta Kekayaan Ayah Mertua dengan Sumber Pendapatannya

Lalu bagaimana jika ada yang sikat gigi di siang hari Bulan Ramadhan? Buya Yahya kembali mengingatkan sembilan hal yang membatalkan puasa.

Diantara sembilan hal pembatal puasa tersebut, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke lima lubang tubuh.

“Pertama adalah lubang mulut,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: PSG Harus Hati-Hati, Sahabat Bocorkan Lionel Messi 50 Persen Bakal Kembali Gabung Barcelona

Yaitu apabila memasukkan sesuatu ke lubang mulut bisa membatalkan puasa, yaitu jika menelannya.

“Selagi tidak menelan berarti tidak batal, seperti Anda sikat batal, asalkan tidak Anda telan odolnya. Tidak batal, cuma makruh, kalau tertelan jadi batal.”

Diharapkan untuk berhati-hati karena makruh bisa menjadi batal apabila tertelan sedikit saja.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X