SUARAMERDEKA.COM – Umat muslim sudah memasuki waktu puasa di bulan Ramadhan, ada banyak sekali kehati-hatian yang dilakukan.
Tujuannya supaya puasa di Bulan Ramadhan yang suci ini sah dan diterima oleh Allah SWT.
Salah satu yang masih kerap salah dimengerti adalah boleh atau tidaknya sikat gigi dan mengguyur kepala saat puasa di Bulan Ramadhan ini.
Buya Yahya mendapatkan pertanyaan, bagaimana jika membasahi rambut atau sikat gigi dilakukan sesudah subuh?
Jawabannya adalah, sebaiknya memang dilakukan sebelum masuk waktu imsak atau sebelum masuk subuh tiba.
“Sudah bersih mulut kita dan seterusnya, sehingga waktu puasa kita tidak bersentuhan dengan apa pun dan tidak memasukkan apa pun ke mulut kita,” jelas Buya Yahya dikutip suaramerdeka.com dari YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 3 Juni 2019.
Lalu bagaimana jika ada yang sikat gigi di siang hari Bulan Ramadhan? Buya Yahya kembali mengingatkan sembilan hal yang membatalkan puasa.
Diantara sembilan hal pembatal puasa tersebut, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke lima lubang tubuh.
“Pertama adalah lubang mulut,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: PSG Harus Hati-Hati, Sahabat Bocorkan Lionel Messi 50 Persen Bakal Kembali Gabung Barcelona
Yaitu apabila memasukkan sesuatu ke lubang mulut bisa membatalkan puasa, yaitu jika menelannya.
“Selagi tidak menelan berarti tidak batal, seperti Anda sikat batal, asalkan tidak Anda telan odolnya. Tidak batal, cuma makruh, kalau tertelan jadi batal.”
Diharapkan untuk berhati-hati karena makruh bisa menjadi batal apabila tertelan sedikit saja.
Artikel Terkait
Terlanjur Masuk ke Pesugihan Gaib, Keluarga Diancam jadi Tumbal jika Tidak Bayar, Begini Kata Buya Yahya
Hukum Onani dan Masturbasi, Mengeluarkan Sperma Dengan Bantuan Tangan: Menurut Buya Yahya
Wanita Karir, Bekerja dan Berketerampilan Di Atas Kodrat Kewanitaan Demi Menggapai Mimpi: Buya Yahya
Baru Mandi Junub Setelah Imsak, Puasanya Sah atau Tidak? Begini Jawaban dari Buya Yahya
Gak Denger Adzan Magrib, Bolehkan Berbuka Puasa Ramadhan Hanya Melihat Jam Saja, Ini Penjelasan Buya Yahya