Menutup Aurat bagi Muslimah

- Kamis, 23 Maret 2023 | 18:55 WIB
Dr. Hj. Umul Baroroh, M.Ag., Sekretaris MUI Jawa Tengah. (suaramerdeka.com / dok)
Dr. Hj. Umul Baroroh, M.Ag., Sekretaris MUI Jawa Tengah. (suaramerdeka.com / dok)

AKHIR-AKHIR ini, pakaian muslimah sering dipersoalkan dan diperbincangkan masyarakat, baik melalui media sosial maupun masa.

Hal ini dipicu oleh adanya peristiwa yang melibatkan oknum muslimah yang melakukan kejahatan dengan mengenakan pakaian muslimah.

Sebenarnya, bagaimana tuntunan Islam tentang pakaian muslimah itu? Mengacu pada al-Quran, al-Hadits, serta pendapat ulama, salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat, yakni bagian tubuh yang harus ditutupi karena tidak “pantas” dilihat oleh orang lain dan bisa menimbulkan rasa malu.

Al-Quran memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Para ulama membedakan aurat untuk laki-laki dan perempuan.

Bagi laki laki, aurat meliputi bagian tubuh yang berada di antara lutut dan pusar. Sedangkan untuk perempuan, aurat mencakup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Baca Juga: KH Sanusi, Ulama Karismatik di Langensari

Sesuai dengan pengertian tersebut, bagian-bagian tubuh itulah yang harus ditutup dengan pakaian.

Terkait dengan pakaian perempuan, secara khusus, Allah memerintahkan kepada mereka yang beriman untuk menahan pandangan dan kemaluan (QS.An-Nur, 24:31).

Dalam ayat yang sama, Allah juga melarang mereka untuk menampakkan perhiasan kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Untuk itu, Allah merintahkan perempuan mu’min untuk menutupkan kerudung ke dadanya, untuk membedakan dari perempuan lain yang tidak mu’min.

Hal ini di antaranya berfungsi agar perempuan mudah dikenal dan tidak diganggu (QS Al-Ahzab, 33:56).

Perintah ini dioperasionalkan oleh Nabi dengan memberitahu Asma’ untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua tanggannya, khususnya bagi perempuan yang telah mencapai umur baligh atau dewasa (HR Abu Dawud, dari Aisyah RA).

Baca Juga: Berkah dan Barokah Shalat Tahajud

Bagaimana dengan cadar atau burqa yang dipakai oleh sebagian kelompok perempuan ketika mereka berada di area publik? Mereka menutup seluruh tubuhnya, kecuali matanya saja.

Bahkan banyak di antaranya memakai pakaian yang seluruhnya berwarna hitam.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X