SUARAMERDEKA.COM - Siwak biasa digunakan untuk membersihkan gigi, bahkan Nabi Muhammad SAW pun menganjurkan membersihkan gigi menggunakan siwak.
Lantas, bagaimana hukum membersihkan gigi dengan siwak? apakah bisa membatalkan puasa?
Orang yang memakai siwak bisa juga termasuk ke dalam amalan yang mustahab namun terdapat catatan yang harus kita ketahui.
Baca Juga: Tanaman Aglonema Anda Kurang Subur? Begini Cara Mengatasinya, Siram dengan Larutan Ini...
Dilansir suaramerdeka.com dari YouTube Info Singkat Official, Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa membersihkan gigi dengan siwak bisa masuk ke dalam amalan yang mustahab.
Bahkan dalam hadits nabawi terdapat Nabi Muhammad menganjurkan umatnya untuk melakukan siwak di kala ingin shalat.
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالْوُضُوءِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
Artinya: "Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku, saya akan perintahkan mereka berwudhu pada setiap kali shalat,"
Baca Juga: Philadelphia 76ers Tetap Dominan Tanpa James Harden, Gilas Chicago Bulls di Kandang Sendiri
Bahkan Ustaz Adi Hidayat menerangkan, jika para ulama mengatakan untuk menganjurkan di siang Ramadhan untuk bersiwak dan termasuk ke dalam amalan mustahab.
Bahkan ia menjabarkan jika amalan-amalan puasa itu terdapat amalan yang jaiz atau dibolehkan, ada juga yang makruh.
Amalan makruh merupakan amalan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tapi jika dilakukan tidak berdosa.
Baca Juga: Alshad Ahmad Nikah saat Tiara Andini Manggung ke Luar Kota? Begini Pengakuan Teman Nissa Asyifa
Terdapat juga amalan mustahab, merupakan amalan yang dianjurkan dan berpahala jika dilaksanakan jika tak dilaksanakan tak meninggalkan dosa.
Artikel Terkait
Siswa SD Diajak Beramai-ramai Menggosok Gigi
Ratusan Murid TK Isriati Dilatih Kebiasaan Menggosok Gigi
Ratusan Murid TK Isriati Dilatih Kebiasaan Menggosok Gigi