Hukum Istimna atau Jildu, Mengeluarkan Sperma Dengan Bantuan Tangan: Menurut Buya Yahya

- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:24 WIB
Ketika Onani dan Masturbasi Haram, Ternyata Ada Hukum yang Mengizinkan, Buya Yahya : Boleh dengan 3 Syarat
Ketika Onani dan Masturbasi Haram, Ternyata Ada Hukum yang Mengizinkan, Buya Yahya : Boleh dengan 3 Syarat

suaramerdeka.com - Kebutuhan akan kepuasan seksual pada manusia dimulai pada saat mereka mencapai usia akil baligh atau saat hormon testosteron (pada laki-laki) mulai diproduksi.

Onani adalah proses mengeluarkan sperma dengan bantuan tangan atau alat seks lain, dengan tujuan untuk mendapatkan kenikmatan dan kepuasan seksual.

Dalam bahasa Arab, istilah "istimna" atau "jildu" dan "umairah" berarti melakukan onani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mantap Dinikahi Antonio Dedola, Sudah Muallaf dan Khitan Lengkap, Tinggal Nunggu Tanggalnya

Apabila dilakukan secara terus-menerus, onani dapat menjadi kebiasaan yang dilakukan secara diam-diam dan disebut "Al-Adah As-Sirriyah".

Masturbasi adalah proses mengeluarkan air mani dengan cara memstimulasi alat kelamin sendiri menggunakan tangan atau alat seks.

Onani adalah bentuk seksualitas tanpa melibatkan pasangan dan orang tersebut menstimulasi kemaluannya sendiri.

Onani biasanya diterapkan pada pria, sedangkan pada wanita disebut masturbasi.

Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan istilah-istilah lain merupakan eufemisme untuk menggambarkan kegiatan yang dilakukan oleh orang muda untuk memenuhi kebutuhan seksual mereka, baik dengan menggunakan tangan atau alat bantu seperti sabun atau benda lain.

Baca Juga: Amanda Manopo Masih Terbayang-bayang Ikatan Cinta, Tak Bisa Kutinggalkan Dengan Mudah

Tujuannya adalah untuk mengeluarkan air mani dan membuat diri mereka merasa lebih tenang.

Istilah onani berasal dari nama Onan, salah satu anak dari Judas dan cucu dari Jacob.

Dalam salah satu cerita Injil, Onan dikisahkan sebagai orang yang tidak bisa melakukan hubungan seksual dengan istri kakaknya yang diperintahkan oleh ayahnya, sehingga saat mencapai klimaks, dia membuang air maninya di luar.

Ada dua versi dari cerita Onan, ada yang menyebutkan bahwa dia berhubungan seksual dan membuang air maninya, sementara ada yang menyebutkan bahwa dia melakukan masturbasi karena tidak berani melakukan hubungan seksual dan dari tindakannya inilah istilah onani lahir sebagai bentuk penghinaan terhadap tindakannya.

Onani tidak selalu aman dan bisa memiliki risiko seperti penyakit menular seksual (PMS) jika dilakukan dengan alat bantu atau benda yang tidak steril.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X