Se*s Oral Layak Dijadikan Foreplay, Ketika Berhubungan Suami Istri: Buya Yahya

- Rabu, 8 Februari 2023 | 20:02 WIB
Oral seks versi Buya Yahya (Tangkapan layar Youtube Al- Bahjah TV  )
Oral seks versi Buya Yahya (Tangkapan layar Youtube Al- Bahjah TV )

Kedua pasangan harus memperhatikan kebersihan dan memastikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap yang sopan dan bijaksana.

Dalil hukum yang pasti tentang kebolehan atau keharamannya tidak ada, karena oral seks baru populer pada masa sekarang dan tidak ada dalil hukum atau kaidah ushul fiqh yang melarangnya secara jelas dan pasti.

Namun, penting untuk diingat bahwa setiap aktivitas seksual harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak melanggar batas-batas yang ditetapkan oleh agama.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istitha'ah dalam Berhaji

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:59 WIB

Pancasila dan Dukungan Kultural

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:11 WIB

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB
X