Kedua pasangan harus memperhatikan kebersihan dan memastikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap yang sopan dan bijaksana.
Dalil hukum yang pasti tentang kebolehan atau keharamannya tidak ada, karena oral seks baru populer pada masa sekarang dan tidak ada dalil hukum atau kaidah ushul fiqh yang melarangnya secara jelas dan pasti.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap aktivitas seksual harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak melanggar batas-batas yang ditetapkan oleh agama.
Artikel Terkait
Nonton Film esek-esek Ketika Akan Berhubungan Se*sual, Agar Makin Enjoy, Boleh Tidak? Buya Yahya
Suami Boleh Bersenang-senang dengan Istri, Kecuali Lewat Dubur, Selain itu Bebas: Buya Yahya
Bagaimana Menghapus Dosa Menonton Film dewasa dalam Islam? Kajian Buya Yahya
Se*s Oral Sebagai Foreplay dalam Hubungan Se*sual, Bolehkah? Buya Yahya
Larangan Se*s Oral dalam Beberapa Agama dan Budaya, Hal Tabu Dibicarakan: Buya Yahya