Bagaimana Menghapus Dosa Menonton Film dewasa dalam Islam? Kajian Buya Yahya

- Minggu, 5 Februari 2023 | 10:53 WIB
Nonton film porno menurut Buya Yahya (Youtube @AlBahjahTV)
Nonton film porno menurut Buya Yahya (Youtube @AlBahjahTV)

suaramerdeka.com - Menonton film porno dianggap biasa bagi beberapa orang, baik pria maupun wanita, yang sudah menikah atau belum.

Namun, Islam mengajarkan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang oleh Allah dan menahan nafsu dari hal-hal yang memicu syahwat.

Oleh karena itu, hukum menonton film porno dalam Islam merupakan hal penting untuk diketahui oleh umat Muslim.

Baca Juga: Ferry Irawan Mengancam Jika Venna Menolak Hubungan Suami Istri, Kita Bikin Malu Saja, Kamu Lagi Gak Pake...

Sementara dalam budaya barat, menonton film porno adalah hal yang umum, di budaya timur justru hal ini dianggap tabu dan dilarang oleh Islam.

Meskipun begitu, menonton film porno dapat menjadi kebiasaan buruk dan membawa pada perbuatan dosa.

Ada perbedaan pendapat mengenai hukum menonton film porno dalam Islam.

Ada yang memperbolehkan dengan syarat tertentu, tetapi ada juga yang melarang dengan tegas.

Salah satu pendapat yang memperbolehkan adalah dari Syihabuddin al-Qolyubi, yang menjelaskan bahwa melihat bagian tubuh perempuan ajnabiyyah (perempuan bukan muhrim) adalah haram, meski hal tersebut sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluan.

Baca Juga: Anne Ardina Terjun ke Dunia DJ dan Berbicara Soal Hobi, Pekerjaan dan Kehidupan Pribadi

Namun, menurutnya tidak haram jika melihat bagian tubuh yang terpantul dari dalam air atau cermin, meskipun dengan syahwat.

Oleh karena itu, bagi mereka yang memperbolehkan menonton film porno bagi pasangan suami-istri, hal ini sama dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin.

Menurut pandangan hukum Islam, ada perbedaan pendapat tentang kebolehan menonton film porno.

Ada pendapat yang memperbolehkan untuk pasangan suami-istri, seperti pendapat Syihabuddin al-Qolyubi, tetapi ada juga pendapat yang melarang, seperti Ali asy-Syibramalisi.

Menurut Ali, melihat benda-benda mati dengan syahwat adalah haram, sehingga menonton film porno juga haram.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X