Hukum Menonton Film dewasa Bagi Suami Istri, bila Mau Berhubungan Intim, Biar Jreeng, Buya Yahya

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:46 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum Islam dalam menonton film porno
Buya Yahya menjelaskan hukum Islam dalam menonton film porno

Buya Yahya melanjutkan, dengan nonton video seperti itu bukan meningkatkan syahwat karena istrinya, tapi karena apa yang di tontonnya.

Karena hal itu, Buya Yahya tegaskan kalau beranggapan menonton film porno bersama suami atau istri, dapat membangkitkan syahwat, salah besar.

"Itu adalah film, dan itu film, film itu peran, gambar-gambar dan itu menjadikan orang-orang melanglang dengan khayalannya dan naudzubillah efeknya sangat luar biasa besar yang akan kembali kepada yang di rumah.

Baca Juga: Mukjizat Tuhan Venna Melinda Hamil Anak Ferry Irawan Sebelum KDRT, Verrel Bramasta Iyakan Mama...

Karena, yang dimiliki tidak seperti yang di sana (film) sehingga dia tidak akan puas sampai kapan pun, rendah dia pada akhirnya dan tidak akan puas dengan istrinya, tidak puas dengan suaminya," kata Buya Yahya menjelaskan Hukum Nonton Film Porno.

Buya Yahya juga menegaskan meski menonton dengan suami di rumah, bukan suatu yang baik secara syariat secara kejiwaan, atau secara akhlak tidak pantas.

Buya Yahya menjelaskan, Hukum Nonton Film Porno bersama pasangan sah sekalipun, tidak dibenarkan.

Bahkan kegiatan itu dapat memicu keretakan rumah tangga.

Karena film BF menampilkan beragam adegan seksual, hal ini tentu menjadi hal yang perlu dihindari bahkan dilarang dalam Islam.

Baca Juga: Natasha Wilona Jadi Teman Curhat Verrell Bramasta Soal Masalah KDRT yang Dialami Venna Melinda

Sebagaimana yang disebutkan dalam buku berjudul Tafsir al-Azhar Jilid 5: Diperkaya dengan Pendekatan Sejarah, Sosiologi, Tasawuf, Ilmu Kalam, Sastra, dan Psikologi yang disusun oleh Hamka (2020: 281).

Dalam buku tersebut memaparkan bahwa kegiatan pendekat zina adalah dengan menyaksikan film-film, gambar-gambar, dan majalah majalah telanjang, porno juga termasuk hal yang perlu dihindari menurut ajaran Islam.

Hal ini bahkan tertuang dalam ayat Alquran, yaitu surat An Nur ayat 30 yang berbunyi sebagai berikut:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (Qs. An Nur: 30)

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Artikel Terkait

Terkini

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X