Hukum Menonton Film dewasa Bagi Suami Istri, bila Mau Berhubungan Intim, Biar Jreeng, Buya Yahya

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:46 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum Islam dalam menonton film porno
Buya Yahya menjelaskan hukum Islam dalam menonton film porno

Baca Juga: Perempuan dengan Kaki Panjang Sangat Jago dan Handal Saat di Ranjang

Tetapi menurutnya tidak haram jika melihat bagian tubuh yang terpantul dari dalam air atau cermin walau dengan syahwat.

Nah, untuk orang-orang yang memperbolehkan menonton film porno bagi pasangan suami-istri, hal ini dengan menyamakan pada saat melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin.

Kemudian ada juga pendapat yang mengatakan bahwa menonton film porno adalah haram. Menurut Ali asy-Syibramalisi, keharaman tersebut juga mencakup keharaman melihat benda-benda mati.

Dijelaskan bahwa ketika melihat benda mati yang juga disertai dengan syahwat adalah haram, sehingga sudah jelas bahwa menonton film porno adalah hal yang diharamkan termasuk bagi pasangan suami-istri.

Jika hal tersebut dilandaskan pada hadis nabi, maka menonton film porno tergolong sebagai bentuk zina mata

Baca Juga: Dewi Perssik Jablai Saat Jadi Istri Saiful Jamil, Dia Sibuk ke Masjid dan Terlena Sama ...

Dalam salah satu acara tausiah Buya Yahya, ada seseorang yang menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan hal menonton film porno.

Pertanyaannya, apakah menonton film porno boleh dilakukan atau tidak, menurut pandangan hukum Islam?

Bagaimana Hukum Nonton Film Porno menurut pandangan Buya Yahya?

Dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum menonton film porno.

"Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jilat Ludah Sendiri? Tetap Ngotot Tagih Duit Rp 100 Sawerannya ke Bunda Corla Dibalikin

Jangan percaya dengan fatwa picisan, kalau suami istri nonton porno bangkitkan syahwat, itu adalah kegilaan," kata Buya Yahya.

Lalu bagaimana jika menontonnya dengan tujuan untuk meningkatkan gairah nafsu suami istri?

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Artikel Terkait

Terkini

Kemandirian dalam Pernikahan Usia Dini

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:30 WIB

KH Abul Fadhol, Ulama Zuhud Kelahiran Sedan

Kamis, 18 Mei 2023 | 19:23 WIB

Penamaan Tipologi Masjid di Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:51 WIB
X