KARANGANYAR, suaramerdeka.com - Diduga menggunakan uang palsu (upal) untuk bertransaksi, IS ditangkap polisi. Dari tangan warga Pancoran Kota, Jakarta Selatan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Yaris, 22 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 27 lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.
IS ditangkap di rumah tinggalnya di kawasan Colomadu, Senin (5/4), setelah ada laporan dari warga terkait dugaan pemakaian upal oleh pelaku. Kapolsek Colomadu Iptu Imam mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafii Maulla menjelaskan, IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mendapatkan upal dengan cara membeli dari LIE sebagai pengedar, yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
"Keduanya bertemu di daerah Solo Baru. Upal senilai Rp 3.550.000 dibeli seharga Rp 1,6 juta dengan pecahan Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan," jelasnya.