SRAGEN, suaramerdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mengubah sertifikat kepemilikan tanah berwujud kertas menjadi bentuk sertifikat elektronik. Kepala BPN Sragen Arief Syarifullah mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk terkait rencana tersebut. Dalam implementasinya, rencana tersebut tidak akan dilakukan mendadak.
“Kami masih menunggu instruksi terkait rencana sertifikat digital dari Kementerian ATR/BPN. Untuk pelaksanaannya biasanya tidak dilakukan secara mendadak dan akan ada percontohan dalam penerapannya,” kata Arief, tatkala ditemui.
Menurut Arief, arahan dari pemerintah pusat terkait sertifikat tanah elektronik, sebenarnya penerapannya bukan untuk tanah perseorangan terlebih dahulu. Tetapi untuk tanah-tanah milik pemerintah atau yang sudah jelas kelembagaannya. Apalagi dalam penerapan sertifikat tanah elektronik juga butuh penguasaan tanah,