SOLO, suaramerdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah dokumen aset dugaan hasil korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang diduga melibatkan tersangka SWJ ke Kejaksaan Agung, Senin, 15 Februari 2021.
Pihaknya berharap, dokumen yang diserahkan secara online itu bisa menjadi bahan bagi jaksa penyidik di Kejagung untuk membantu melakukan penyidikan. "Kita berharap jaksa penyidik segera menindaklanjuti," kata Boyamin ketika memberi penjelasan pada sejumlah wartawan di Solo.
Dalam melakukan penelusuran, dia mengaku menemukan sejumlah aset yang diduga milik tersangka SWJ dan seluruhnya berada di Kabupaten Boyolali yang dibeli sekitar tahun 2016-2020. Namun, kata Boyamin, aset itu diatasnamakan orang lain. Aset itu berupa gedung untuk garasi bus RWJ di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Boyolali. Perkiraan harga lahan senilai Rp 8 miliar, dan bangunan garasi perkiraan senilai Rp 12 miliar.