SOLO, suaramerdeka.com - Lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dua acara resepsi pernikahan di kota Solo dibubarkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Polresta Solo.
Hajatan pernikahan yang berlangsung di Kampung Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo, dibubakan sekitar jam 11.00 WIB.
Menurut Kasi Opdal Satpol PP Solo, Semino mengatakan, selain di Gandekan, acara serupa juga ditemukan di Kragilan RT 04 RW 14, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Solo. Acara juga dibubarkan petugas.