WONOGIRI, suaramerdeka.com - Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh paranormal berinisial PA atau ED (43) warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP, Christian Tobing mengatakan pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10 sampai 15 tahun. Tersangka dapat ditangkap berdasar laporan dari 7 orang korban yakni DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17).
"Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan," katanya, Selasa (12/1).