Menurut dia, frekwensi radio gelap sangat mengganggu siaran radio resmi, terutama yang berhimpitan, baik frekwensi yang di atas maupun di bawah. Berbeda dengan radio resmi yang berbadan hukum, berizin, serta membayar iuran dan membayar pajak ke pemerintah, radio gelap jauh dari ketentuan itu, sehingga merugikan pemerintah.