SOLO, suaramerdeka.com - Seluruh tempat hiburan, game online/warnet, dan sarana olahraga di Kota Solo wajib tutup total. Demikian salah satu point yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/036 yang diterbitkan 8 Januari 2021.
Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu untuk mendukung PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jawa-Bali yang diberlakukan pemerintah pusat lantaran tingginya lonjakan kasus covid-19 yang terjadi selama empat bulan terakhir. Selain itu juga munculnya varian baru virus Covid-19.
Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomer 067/036 yang berlaku 11 hingga 25 Januari itu pengganti surat edaran sebelumnya, yaitu SE Nomor 067/08 berlaku hingga 19 Januari 2020. Di samping menutup total sarana olahraga, point-point surat edaran wali kota itu juga mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain atau arena ketangkasan.
Selain itu juga warung makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima (PKL), toko modern, pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner, toko kelontong, dan gedung pertemuan. Semuanya hanya boleh buka pada pukul 10.00 sampai 19.00 WIB.
Baca juga: Tegas! PPKM Wajib, Daerah Tidak Boleh Menolak
Begitu pula operasional transportasi umum Batik Solo Trans hingga pukul 21.00 WIB dengan jaga jarak. “Kami membatalkan rekomendasi kegiatan selama PPKM berlangsung. Hajatan di hotel, musrenbang, dan sebagainya dibatalkan semua,” kata wali kota FX Hadi Rudyatmo dalam konferensi pers, Jumat (8/1) malam.
Namun surat edaran itu mengizinkan tempat ibadah beroperasi, tapi dengan pembatasan maksimal 300 orang atau tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas gedung tempat ibadah. Demikian juga untuk kegiatan konstruksi, boleh beroperasi penuh namun dengan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, Arif Darmawan mengatakan, Satpol akan mengawal surat edaran wali kota itu dengan patroli rutin selama 24 jam. Jika ada pelanggaran, Tim Cipta Kondisi akan bergerak. Sanksinya bertahap. Apabila sanksi pertama teguran lisan tidak mempan, ya teguran tertulis. Lalu pembubaran kegiatan, harus rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam pada fasilitas umum yang ditentukan