SUKOHARJO, suaramerdeka.com - Polres Sukoharjo meggelar rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01/05, Desa Duwet, Baki di halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8). Total ada 51 adegan yang diperagakan tersangka pembunuhan, Henry Taryatmo (41).
Adegan dalam rekonstruksi tersebut menggambarkan aksi tersangka dalam membunuh satu keluarga yang terdiri dari empat orang. Rekonstruksi diawali dari adegan tersangka datang malam-malam sekitar pukul 01.00 ke rumah korban untuk mengembalikan mobil dan menyerahkan uang setoran rental, Rabu (19/8).
Ketika datang, pelaku diterima oleh Sri Handayani (36) yang merupakan istri stri Suranto (41). Mereka berdua berbincang di dalam ruang tamu dan pelaku menyerahkan uang setoran Rp 250 ribu. Pada saat itu, timbul niat pelaku untuk menghabisi korban lalu pelaku yang sudah hafal kondisi rumah itu ke dapur mengambil pisau. Terjadilah aksi pembunuhan dengan cara menusuk korban sebanyak dua kali pada bagian dada hingga korban jatuh tersungkur.
Suranto yang tidur saat itu mendengar ada suara gaduh, terbangun dan ke depan. Melihat kejadian itu Suranto berteriak. Melihat itu, pelaku menusuk Suranto dengan pisau sebanyak dua kali dan korban tersungkur bersimbah darah. Pada saat bersamaan, dua anak korban RR (9) anak pertama dan DA (5), melihat dua orang tuanya jatuh bersimbah darah menangis.
Lantaran panik, pelaku menghampiri dua anak tersebut lalu juga menusuknya berkali-kali hingga meninggal. Usai melakukan aksi kejinya tersebut, pelaku ke kamar mandi mencuci tangan dan baju yang terkena bercak darah. Setelah itu, pelaku ke kamar korban untuk mengambil surat-surat mobil dengan tujuan untuk memudahkan penjualan.
Setelah mendapatkan surat dan KTP korban, pelaku tidak langsung membawa mobil, tetapi dia membawa motor korban di garasi. Pelaku pergi untuk membuang barang bukti pisau dan baju yang digunakan. Setelah itu dia kembali ke rumah korban naik ojek lalu pulang membawa mobil Avansa dan menjual ke diler di daerah Kartasura senilai Rp 82 juta.
"Pelaku ingin membawa kabur mobil karena terlilit utang yang jatuh tempo pembayarannya pada hari Rabu tersebut. Mobil kemudian dijual dengan harga Rp 82 juta dan uangnya digunakan untuk membayar utang sekitar Rp60 juta. Sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku. Untuk sepeda motor sendiri belum sempat dijual dan masih dititipkan sebelum akhirnya disita polisi," Jelas Kapolres Sukoharjo.
Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho menambahkan, kondisi kejiwaan pelaku stabil. Bahkan sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan. "Kondisi kejiwaan pelaku stabil, tetapi sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan. Yang jelas, pelaku ini telah merencanakan pembunuhan yang diatur dalam pasal 340 KUHP," tegas AKP Nanung.