"Pelaku ingin membawa kabur mobil karena terlilit utang yang jatuh tempo pembayarannya pada hari Rabu tersebut. Mobil kemudian dijual dengan harga Rp 82 juta dan uangnya digunakan untuk membayar utang sekitar Rp60 juta. Sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku. Untuk sepeda motor sendiri belum sempat dijual dan masih dititipkan sebelum akhirnya disita polisi," Jelas Kapolres Sukoharjo.
Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho menambahkan, kondisi kejiwaan pelaku stabil. Bahkan sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan. "Kondisi kejiwaan pelaku stabil, tetapi sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan. Yang jelas, pelaku ini telah merencanakan pembunuhan yang diatur dalam pasal 340 KUHP," tegas AKP Nanung.