"(Sahur on the road) tidak usah dulu. Kalau sifatnya berbagi kepada aesama tidak harus di jalan. Bisa langsung datang ke panti, tidak usah geruduk-geruduk. Buka bersama juga sementara tidak usah dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, operasional rumah makan saat sahur dibolehkan hanya take away atau pesan bawa pulang. Serta memberi kelonggaran bagi pelaku usaha rumah makan maksimal pukul 24.00. Selebihnya, mereka boleh melayani take away. "Kalau ada orang makan di situ lebih dari pukul 24.00, teman-teman Satpol akan eksekusi penutupan," jelasnya.