SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengacara dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, Dody Ariadi melaporkan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke Badan Pengawas (Bawas) Hakim Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Laporan juga ditujukan ke Ketua MA, Dirjen Badilum MA, Ketua Komisi Yudisial (KY) melalui KY Perwakilan Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditembuskan kepada Ketua PN Semarang serta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Laporan disampaikan terkait dengan putusan perkara permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg dengan termohon berinisial BD, seorang pengusaha di Semarang, yang ditangani Dody.
Baca Juga: KPK Tahan Hakim PN Semarang
"Putusan dalam perkara yang ditangani hakim ini tidak logis dan janggal. Hal itu yang mendasari kami untuk melaporkannya," kata Dody, Selasa (2/3).