UNGARAN, suaramerdeka.com - Satlantas Polres Semarang kembali menyita 42 unit motor dalam razia penertiban balap liar dari dua lokasi terpisah.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Semarang, Ipda Ryanzovi Andreas Sitorus menjelaskan, puluhan kendaraan bermotor roda dua itu disita pascapihaknya menggelar razia di exit tol Ungaran dan di depan GOR Pandanaran Wujil, baru-baru ini.
“Dari malam Minggu, sampai sekarang sekitar 40an. Semua (motor-Red) kita tahan, karena balap liar melanggar Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Balap Liar,” kata Ipda Sitorus, Senin malam, 1 Maret 2021.
Selain mengamankan motor yang diduga digunakan sebagai sarana balap liar, pihaknya juga mengamankan motor serta pengendara yang teridentifikasi sebagai joki maupun penonton serta seseorang yang diduga sebagai pemodal.
“Habis itu kita dalami masing-masing perannya apa. Kita tahan kendaraannya supaya ada efek jera,” ujarnya.