SEMARANG, suaramerdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng mengingatkan Kepala Daerah (KDH) daerah terpilih untuk segera beradaptasi dan menyelesaikan setumpuk tugas terkait pelayanan publik. Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pencegahan maladminstrasi dalam tatanan pemerintahan dan birokrasi di daerah.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan, bahwa Kepala Daerah memiliki peranan penting untuk membangun tatanan birokrasi yang baik. Dalam hal ini, Farida menekankan kepada Kepala Daerah terpilih untuk segera melakukan pemetaan terkait persoalan pelayanan publik yang ada di masing-masing daerah.
Sebagaimana yang diketahui, bahwa sepanjang tahun 2020 permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah menempati peringkat pertama sebagai instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.