"Dengan menggunakan aplikasi ASIAP, anggota polantas dapat melaksanakan penindakan pelanggaran lalin cukup dengan mengcapture foto dann merekam video pelaggaran mengguaka handphone. Data kumudian diverisikasi dan ditindaklanjuti, sehingga menghindari kontak langsung antara petugas dengan pelanggara terutama di masa pandnemi ini," kata Ari Wibowo.
Baca Juga: Mengedukasi, Menginspirasi, dan Memberi Solusi Masyarakat Melalui Media
Terpisah, Larissa Nugroho, Chief Creative Officer Dreamlight mengatakan, "Kerjasama dalam pembuatan materi sosilisasi ini semoga bisa terus berlanjut,"