SEMARANG, suaramerdeka.com - Di Jawa Tengah masih ada 21 Kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW).
Baru ada 14 daerah yang telah menyelesaikan Raperda RTRW antara lain Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan belum diselesaikannya Raperda RTRW ini menjadi salah satu faktor yang menganggu iklim investasi di Jateng yang selama ini menjadi primadona.
"Saya kira yang mesti mendorong dari pemerintah kabupaten kota, DPRD kalau mereka merasa ini sesuatu yang penting untuk lakukan penataan ruang wilayah sampai nanti diturunkan sama detilnya ya segera dilakukan karena ini penting untuk pengendalian, tidak hanya soal cerita investasi," katanya, Selasa (22/2).
Baca Juga: Investasi Jateng Triwulan I-2021 Dipacu, Ada Prospek Pandemi Mereda
Baca Juga: Pansus Revisi Perda RTRW dan Raperda RDTR Cilacap Terbentuk
Ganjar menuturkan selain agar ramah investasi, Raperda ini juga mengatur lingkungan untuk meminimalisir risiko bencana alam. Ia mencontohkan banjir yang terjadi di wilayah Jawa Tengah salah satunya juga soal RTRW.
" Kalau suatu wilayah tidak dihitung betul terus kemudian aktivitas pembangunan mengabaikan lingkungan juga bahaya. Maka saya sarankan pada daerah-daerah yang RTRWnya belum beres segera dibereskan," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Ratna Kawuri menambahkan, penyelesaian Raperda RTRW mampu membangun optimisme kinerja investasi.
Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah bisa menyelesaikan Raperda RTRW, maksimal Juni 2021, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital.
"UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Jateng, Abdul Aziz mendesak kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Menurutnya Raperda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.