GROBOGAN, suaramerdeka.com - Kejaksaan Kabupaten Grobogan akhirnya menetapkan tersangka dari dugaan mark-up anggaran pembelian tanah yang dilakukan Bulog. Sementara ini, baru satu tersangka yang telah ditetapkan, yakni Kusdi, warga Kabupaten Grobogan.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Haryoko Ari Prabowo mengatakan tersangka ini berperan sebagai pihak ketiga atau makelar dari pembelian tanah tersebut. Itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan pada tersangka.
‘’Kami tetapkan per 18 Januar 2021. Sementara, baru satu tersangka, karena kemungkinan ada yang lainnya. Saat ini, baru kami lakukan pemeriksaan termasuk melihat aliran dana ini mengalir kemana saja,” kata Haryoko Ari Prabowo, kemarin.