UNGARAN, suaramerdeka.com - Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha menegaskan bahwa selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 mendatang, seluruh sekolah atau seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran daring atau online. Tidak ada sekolah yang menggelar tatap muka.
Ngesti Nugraha yang juga Wakil Bupati Semarang, mengatakan Kabupaten Semarang termasuk wilayah yang ikut PPKM tahap pertama mengacu Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.
Kemudian dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, lanjut Ngesti, Kabupaten Semarang juga masih termasuk wilayah yang diinstruksikan melaksanakan PPKM tahap kedua.
“Untuk sektor pendidikan, sesuai Instruksi Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2021, itu tetap sekolah daring atau online sampai nanti berakhirnya PPKM,” tegas dia, ketika Konferensi Pers di Posko Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang di Kompleks Kantor Bupati Semarang, Rabu (27/1) sore.
Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan RS Aisyiyah Divaksin
Dalam kesempatan kemarin, disampaikan pula bahwa persentase kasus Covid-19 di Bumi Serasi per 10 Januari 2021 atau sebelum pelaksanaan PPKM tahap pertama kasus aktifnya mencapai 1.401 atau 20,97 persen. Sementara kasus aktif Covid-19 nasional tercatat 14,83 persen. Angka kesembuhan Covid-19 Kabupaten Semarang dalam periode ini, 5.036 (75,37 persen) adapun angka kesembuhan tingkat nasional 81,24 persen. Angka kematian, ada 245 kasus atau 3,67 persen sementara persentase kasus kematian akibat Covid-19 secara nasional 2,91 persen.
Setelah pelaksanaan PPKM tahap pertama, lanjut dia, persentase kasus Covid-19 di Bumi Serasi per 26 Januari 2021 kasus aktifnya tercatat 1.143 (14.45 persen) nasional 16,15 persen. Angka kesembuhannya, 6.490 (82,04 persen) nasional 81,03 persen. Tingkat kasus kematian akibat Covid-19 dalam periode ini, tercatat 278 kasus (3,51 persen) nasional 2,82 persen.