SEMARANG, suaramerdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang tengah menggencarkan pelaksanaan normalisasi atau pengukuran dimensi kendaraan bermotor. Normalisasi kendaraan bermotor ini berlaku bagi kendaraan baru yang produksi sebelum Tahun 2019 maupun kendaraan berkala (lama).
"Ini mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan," kata Kasi Pengelola Saranan Transportasi, Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Semarang Hendro Catur di Kantor Dishub Kota Semarang, Jalan Tambak Aji Raya No 5 Semarang, Selasa (26/1).
Hendro menjelaskan, peraturan tersebut berisi 14 pasal, di antaranya mencakup teknis kelaikan jalan kendaraan bermotor. Termasuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang mengeluarkan surat rekomendasi dan perusahaan atau bengkel karoseri selaku pelaksana di lapangan.
Ia menyarankan, kendaraan bermotor seperti bak barang, kendaraan boks atau lainnya yang tidak sesuai dengan ukuran semestinya supaya dinormalisasi. Hal ini dilakukan semata-mata untuk keselamatan jalan lalu lintas.