UNGARAN, suaramerdeka.com - KPU Kabupaten Semarang akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 terpilih Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) sebagai pemenang Pilbup Semarang 2020. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, Rapat Pleno Terbuka, Kamis (21/1) kemarin, digelar sesuai Pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati.
“Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang nomor urut 2 Ngesti-Basari (Ngebas) sebagai paslon terpilih. Itu juga sesuai berita acara Nomor 4/PL.02.07-BA/332/KPU-KAB/I/2021 tentang Penetapan Calon Terpilih,” kata Maskup.
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup Semarang 2020 diketahui bahwa paslon Ngebas mengungguli paslon nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) dengan perolehan suara sebanyak 386.222 suara. Penetapan itu, sesuai pula dengan Surat MK Nomor 165/PAN/MK.01/2021/ pada 20 Januari 2021 perihal keterangan atas Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menyatakan tidak ada gugatan atau perkara pemilu.