SALATIGA, suaramerdeka.com - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga yang berlangsung Senin (18/1), sangat menarik dan menjadi perhatian masyarakat. Dalam sidang tersebut, Hakim PN Salatiga Ari Listyawati SH MH, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan memerintahkan kepada termohon (Polres Salatiga), menghentikan sementara penyidikan atas perkara pemohon, sambil menunggu putusan perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sidang itu terkait permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Sri Mulyono melalui kuasa hukumnya Niyar Malik SH, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (pasal 378 dan 372 KUHPidana) di Polres Salatiga.
''Benar pada putusan Senin 18 Januari, perkara praperadilan No 14/Pid.Pra/2020/PON Salatiga, dengan pemohon Sri Mulyono sudah diputus. Dilihat dari SPP itu, amar putusannya dari beberapa permintaan yang dikabulkan, yakni penghentian sementara penyidikan atas nama tersangka Sri Mulyono. Karena di situ ada kaitan erat dengan perkara perdata. Ini jangan sampai perkara pidana dan perdata bertentangan. Ditunggu untuk mencari kepastian hukum,'' kata Wakil Ketua PN Salatiga, Bambang Trikoro SH MHum.
Bambang Trikoro yang juga Humas PN Salatiga itu menjelaskan, menghentikan sementara sambil menunggu, karena perkara perdata yang sama dengan pelapor, masih dalam upaya banding, setelah putusan di pengadilan. '