SEMARANG, suaramerdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah lakukan monitoring perbaikan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan, karena sepanjang tahun 2020 hingga saat ini, permasalahan kesehatan di Jawa Tengah menjadi salah satu substansi yang cukup banyak dilaporkan/diadukan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya mengenai penanganan pelayanan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) berupa pendataan, monitoring pasien Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV), ketersedian laboratorium, ketidakpastian dalam memperoleh hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) serta ketidakpatuhan penyelenggara pelayanan dalam menerapkan tarif batas maksimum terhadap pelayanan Rapid Test Anti Body/Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang cukup banyak dikeluhkan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Jawa Tengah, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Siti Farida) meminta keterangan Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah (dr. Yulianto Prabowo, M.Kes) dan jajaran terkait tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Setidaknya 3 fokus utama yang ditekankan Farida dalam pertemuan secara daring tersebut, yakni: