SEMARANG, suaramerdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bekerja sama dengan Tim Saber Pungli, menertibkan juru parkir (Jukir) liar di sejumlah titik Kota Semarang, Kamis (14/1) sore. Para petugas keliling di wilayah Kota Lama Semarang lalu mendapati dua Jukir yang belum berijin dan melanggar aturan parkir.
Akhirnya para petugas menyita sejumlah rompi dan karcis yang digunakan Jukir itu. Sebelum di Kota Lama, para petugas juga menindak Jukir di area Taman Kasmaran. "Sebenarnya untuk di Taman Kasmaran ini memang diperbolehkan untuk lahan parkir. Hanya saja ijin parkirnya sudah habis sehingga harus diurus kembali agar bisa memberikan retribusi kepada Pemkot," ujar Kabid Perparkiran Dishub Kota Semarang Joko Santoso.
Joko menerangkan, pada 2020 lalu, berdasarkan data dari Saber Pungli Pokja Penindakan ada sekitar 58 Jukir yang ditindak. Sebagian ada yang dititipkan di Panti Among Jiwo selama beberapa hari, serta ada yang dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).