UNGARAN, suaramerdeka.com - Mayoritas warga Kabupaten Semarang sudah patuh terhadap ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang.
Keterangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, usai melakukan monitoring bersama Forkompimda dan Kepala OPD, Selasa (12/1) malam.
“Kita terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa seperti toko moderen, kuliner, kafe, dan tempat hiburan itu ditutup pukul 19.00. Ini harus masif dilakukan karena banyak masyarakat yang belum tahu,” kata Ngesti.
Ia mencontohkan, dari hasil monitoring semalam masih didapati kafe angkringan di Jalan MT Haryono Ungaran yang belum tutup sampai larut malam padahal jelas sudah ada Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021. Supaya diketahui seluruh elemen masyarakat, sosialisasi yang dimaksud, bisa disampaikan melalui media sosial dan media massa.
Baca Juga: Vaksin Sinovac untuk Kabupaten Semarang Dijaga Ketat Polisi
“Agar masyarakat juga paham, instansi terkait pun bisa memberikan penjelasan melalui pengeras suara,” imbuhnya.
Setelah menyusuri jalan utama Ungaran, rombongan Forkompimda kemudian menuju Kawasan Wisata Bandungan. Di sepanjang perjalanan, secara umum diketahui bahwa semua toko moderen sudah patuh. Demikian halnya dengan tempat hiburan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Semarang yang sudah mematuhi Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021,” ujar dia.
Baca Juga: Bupati Pati Sebut PKL dan Kafe Belum Patuh
Data zonasi Covid-19 di Kabupaten Semarang yang dihimpun melalui laman https://corona.semarangkab.go.id/ menyebutkan, per Selasa 12 Januari 2021 pukul 16.00 total kumulasi warga Kabupaten Semarang yang terkomfirmasi positif Covid-19 mencapai 6.786.
Rinciannya ada 206 orang dirawat, 1.258 orang menjalani isolasi mandiri, 5.073 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19, dan ada 249 orang warga Bumi Serasi yang meninggal terkomfirmasi positif Covid-19.
Sementara jumlah pasien suspek Covid-19, tercatat ada 60 orang. Mereka saat ini masih dirawat di beberapa rumah sakit dan menunggu hasil laboratorium.
Baca Juga: PPKM, Lapangan Pancasila Diberi Garis Polisi untuk Cegah Kerumunan
Menyikapi hal itu, pihaknya kembali menekankan kepada masyarakat agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Baik dalam hal pemakaian masker, menjaga jarak, serta cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir.
“Ini harus digencarkan ke masyarakat secara berjenjang baik itu kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, sampai di lingkup RT,” terangnya.
Ketika ditanya tentang penerapan wajib work form home (WFH) 75 persen di lingkungan tempat kerja atau perkantoran dan 25 persen work from office (WFO) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang tertulis pada poin kedua Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021, Ngesti menegaskan, hal itu bisa diterapkan dengan melihat kondisi di lapangan. Adapun sanksinya, mengacu Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Covid-19 dan Perda tentang Penyakit Menular.
“Itu juga diberlakukan di Kabupaten Semarang, tentu saja mengacu Instruksi Bupati,” tegas Ngesti.