Baca Juga: PPKM, Lapangan Pancasila Diberi Garis Polisi untuk Cegah Kerumunan
Menyikapi hal itu, pihaknya kembali menekankan kepada masyarakat agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Baik dalam hal pemakaian masker, menjaga jarak, serta cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir.
“Ini harus digencarkan ke masyarakat secara berjenjang baik itu kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, sampai di lingkup RT,” terangnya.
Ketika ditanya tentang penerapan wajib work form home (WFH) 75 persen di lingkungan tempat kerja atau perkantoran dan 25 persen work from office (WFO) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang tertulis pada poin kedua Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021, Ngesti menegaskan, hal itu bisa diterapkan dengan melihat kondisi di lapangan. Adapun sanksinya, mengacu Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Covid-19 dan Perda tentang Penyakit Menular.
“Itu juga diberlakukan di Kabupaten Semarang, tentu saja mengacu Instruksi Bupati,” tegas Ngesti.