UNGARAN, suaramerdeka.com - Mayoritas warga Kabupaten Semarang sudah patuh terhadap ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang.
Keterangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, usai melakukan monitoring bersama Forkompimda dan Kepala OPD, Selasa (12/1) malam.
“Kita terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa seperti toko moderen, kuliner, kafe, dan tempat hiburan itu ditutup pukul 19.00. Ini harus masif dilakukan karena banyak masyarakat yang belum tahu,” kata Ngesti.
Ia mencontohkan, dari hasil monitoring semalam masih didapati kafe angkringan di Jalan MT Haryono Ungaran yang belum tutup sampai larut malam padahal jelas sudah ada Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021. Supaya diketahui seluruh elemen masyarakat, sosialisasi yang dimaksud, bisa disampaikan melalui media sosial dan media massa.
Baca Juga: Vaksin Sinovac untuk Kabupaten Semarang Dijaga Ketat Polisi
“Agar masyarakat juga paham, instansi terkait pun bisa memberikan penjelasan melalui pengeras suara,” imbuhnya.