SEMARANG, suaramerdeka.com - Masih ada yang membandel dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang.
Beberapa toko masih buka melebihi ketentuan, dan banyak warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Padahal kasus Covid-19 di Kota Semarang masih tinggi. Tim gabungan dari Satpol PP Jateng dan Satpol PP Kota Semarang, pun melakukan tindakan. Toko yang masih beroperasi melebihi pukul 21.00 langsung disegel. Mereka yang tidak menggunakan masker mendapat sanksi menyanyikan lagu ''Indonesia Raya'' atau push up. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tim menyegel sejumlah tempat yang melanggar waktu operasi melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00. Tiga tempat usaha atau toko ditutup paksa karena melanggar aturan PPKM. Sementara, ada 87 warga yang dihukum push up karena tidak mengenakan masker. "Kami akan beri ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kita segel," kata Fajar di sela-sela penindakan, di Kota Semarang, Senin (11/1) malam. Tim gabungan berkeliling kota memantau sejumlah titik di Kawasan Tlogosari, Jalan Medoho, Jalan Gajah Raya, dan lainnya. Seluruh pusat perbelanjaan tutup tepat waktu. Namun, masih ada sejumlah toko yang tidak mengindahkan waktu operasional yang ditentukan. Beberapa orang yang melintas pun masih ada yang tidak menggunakan masker.
Fajar Purwoto menuturkan, tindakan itu untuk menjalankan kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan kebijakan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Di mana PPKM pada 11-25 Januari 2021 juga diberlakukan di Kota Semarang. Sehingga diharapkan dalam waktu 14 hari ke depan bisa mengurangi kasus Covid-19.