SALATIGA, suaramerdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga melakukan terobosan di bidang hukum, dengan menerapkan restoratif justice (keadilan restoratif), untuk kasus-kasus pidana tertentu. Salah satunya menghentikan penuntutan terhadap tersangka pencurian ponsel senilai Rp 400 ribu.
Beberapa kasus lainnya bisa dihentikan, namun dengan syarat sesuai Juklak Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal itu diungkapkan Kajari Salatiga Gede Edy Bujanayasa SH MH saat coffee morning dan diskusi evaluasi setahun kinerja kejaksaan, dengan wartawan di aula Kejari Jl Jenderal Sudirman, Selasa (12/1).
"Tidak semua kasus hukum dibawa ke pengadilan. Ada yang bisa diselesaikan di luar pengadilan," kata Gede Edy Bujanayasa.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali, Pertamina Jateng DIY Amankan Stok dan Perketat Prokes
Menurut Edy, sesuai dengan Juklak Peraturan Kejaksaan RI 15/2020, ada syarat-syarat prinsip dilaksanakannya keadilan restoratif. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.