''Kita yakin pemotongan bantuan-bantuan dalam rangka pandemi Covid-19 ini sangat banyak terjadi. Harusnya di Jawa Tengah juga bisa mengungkap itu,'' ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum Dewan Kerja Nasional (DKN) Laskar Santri Nusantara, Didik Setiawan, ketika dihubungi menjelaskan, dalam berbagai forum berharap agar Tim Pelaksana BOP Covid-19 Pondok Pesantren, mengembalikan pungutan-pungutan yang keterlaluan tersebut. Didik mengungkapkan, bila hal itu dilakukan maka bakal kualat. Didik berharap agar aparat penegak hukum yang sudah mendapatkan laporan segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut. Lalu kepada pondok pesantren yang merasa dipotong silahkan melaporkan kasus tersebut.
Seperti diketahui, sejak Agustus 2020 Pemerintah mengucurkan anggaran Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Rinciannya, untuk 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) mendapat bantuan Rp 25 juta. Lalu 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri) mendapat Rp 40 juta. Kemudian 2.235 pesantren kategori besar (di atas 1.500 santri) mendapatkan bantuan Rp 50 juta. Bantuan operasional ini dicairkan bertahap.