SEMARANG, suaramerdeka.com - Polda Jateng nantinya akan melakukan operasi yustisi 3 kali sehari, menyusul akan diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang lebih ketat di Jawa dan Bali mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021 termasuk di Provinsi Jawa Tengah terutama di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
Baca Juga: Libur Tahun Baru, 11 Lokasi di Jateng jadi Titik Operasi Yustisi dan Rapid Test Antigen
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan operasi tersebut akan dilaksanakan di seluruh jajaran mulai dari tingkat Polda sampai tingkat Polsek.