SALATIGA, suaramerdeka.com - DPRD Kota Salatiga dan Pemkot Salatiga sepakat menandatangani lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan potensi pendapatan daerah dan pelayanan masyarakat, dalam rapat paripurna, Selasa (29/11). Kelima raperda tersebut merupakan inisiatif Wali Kota terkait Pajak Air Tanah, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Ketua DPRD Dance Ishak Palit, dan Wakil Ketua DPRD Latif Nahari, secara bergantian menandatangani lima raperda, disaksikan Wawali Muh Haris, Sekwan Sri Wityowati, dan anggota DPRD lainnya. Wali Kota Salatiga, Yuliyanto menjelaskan, dua raperda yakni tentang Pajak Air Tanah dan Tera Ulang, berkaitan dengan potensi pendapatan daerah. Raperda tentang Pajak Air Tanah, perlu diatur penggunaannya dan berpotensi pendapatan daerah, karena banyak sumur dalam di Kota Salatiga. Begitu juga dengan aturan tera ulang. Adapaun Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan, terkait dengan layanan masyarakat.