UNGARAN, suaramerdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan penetapan satu nomor induk kepegawaian (NIP) untuk satu CPNS formasi Analis Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang. Hal itu menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang, Partono, diberlakukan karena peserta CPNS yang dimaksud meninggal dunia.
“Karena sampai tahap penetapan NIP, maka peserta yang meninggal dunia tidak dapat diganti pada rangking di bawahnya dan penetapan NIP-nya dibatalkan,” katanya, ketika Penyerahan Keputusan Bupati Semarang tentang Pengangkatan CPNS Kabupaten Semarang Formasi Tahun 2019 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin (28/12) pagi.
Baca Juga: Masa Sanggah Tiga Hari Pascapengumuman CPNS Diunggah
Dalam kesempatan tersebut ia memaparkan bahwa pengangkatan CPNS terhitung mulai 1 Desember 2020. SK Bupati Semarang tentang itu dibagi berdasarkan golongan III dan golongan II. Meliputi SK Bupati Semarang Nomor 813/0194 Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020 terdiri dari Golongan III-B sejumlah 18 orang dan Golongan III-A sejumlah 289 orang. Selanjutnya SK Bupati Semarang Nomor 813.2/0195 Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020 terdiri dari Golongan II-C sebanyak 187 orang. Dengan demikian, total 495 formasi CPNS 2019 terisi 494 formasi kosong yaitu Analis Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang.
“Penyerahan SK CPNS dilakukan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang dihadiri langsung oleh 60 orang peserta CPNS. Dan 434 orang peserta lainnya mengikuti acara melalui siaran langsung youtube di tempat masing-masing,” paparnya.