SALATIGA, suaramerdeka.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Salatiga memberikan remisi khusus Natal kapada delapan orang narapidana, Jumat (25/12). Remisi khusus Natal itu mulai dari 15 hari hingga satu bulan, berdasarkan pada lama mereka menjalani pidana.
Kepala Rutan Kelas II B Salatiga, Andri Lesmono menjelaskan, pemberian remisi khusus Natal merupakan salah satu reward bagi narapidana, yang sudah menjalani pidana dengan tertib, baik, dan taat pada aturan.
Rutan Kelas II B Salatiga saat ini berjumlah 155 orang dengan warga binaan yang beragama Kristen dan Katholik sebanyak 29 orang. Selama acara penyerahan remisi, diterapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat. ''Narapidana yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus hari raya Natal ini ada delapan orang,'' kata Andri.