SEMARANG, suaramerdeka.com - Kebijakan zero cost Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri menjadi sorotan. Adanya kendala implementasi kebijakan di lapangan, membuat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Jawa Tengah meminta regulasi zero cost ditinjau ulang.
Sekretaris DPD Apjati Jateng, Ika Khikmah mengungkapkan hal itu, dalam forum pertemuan pihaknya bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Jateng di Hotel Chanti Semarang, kemarin. Beberapa poin pembicaraan lain terkait masukan dalam upaya perlindungan dan penempatan tenaga kerja luar negeri, juga disinggung dalam pertemuan ini
Baca Juga: Dibenahi, Karut Marut Prosedur Pengiriman dan Amburadulnya Penempatan Pekerja Migran
Baca Juga: Nasib Purna Pekerja Migran Tetap Perlu Diperhatikan dan Diberdayakan